RINGKASAN
MU’AMALAH ISLAMIAH
Oleh KH. ABDUL QODIR ROZY
MU’AMALAH ISLAMIAH
Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi Maha Penyayang
Syari’at Islam itu terbagi empat
bagian :
- Ibadah
- Mu’amalat
- Munakahat
- Hudud wal Jinayat
Ibadat tugas pokok (pengabdian
hamba ke Hadlrat Ilahi Rabbi Allah SWT (ibadah Qolbiyyah badaniyyah dan
maliyyah)
Mu’amalah ialah sosial ekonomi
agar bekal ibadat halalan thoyyiban sehigga ibadat kita diterima disisi Allah
SWT
Munakahat ialah kerumah tanggaan
agar hidup bahagia dan mempunyai keturunan yang shaleh.
Hudud Wal Jinayat ialah SOSIAL
POLITIK/PEMERINTAHAN yang Islami.
Yang akan dibahas disini Isya
Allah, hanya masalah Mu’amalah (mu’amalah Ma’a Kholaiq)
1.
JUAL BELI
Yang disebut
jual beli ialah menukarkan barang (sehingga menjadi pindah milik) jual beli
bisa barang dengan barang, barang dengan uang, dan uang dengan uang lagi,
menukarkannya harus memakai IJAB QOBUL
perkataan yang menunjukkan ridlo kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
secara mutlak.
Syarat syarat
barang yang bisa diperjualbelikan ialah:
- Suci tidak najis
- Bermanfa’at (Manfa’atnya halal)
- Dapat dilihat (serta pernah dilihat oleh pihak yang berjual beli, atau wakilnya, dalam kurun waktu yang biasanya barang itu tidak berubah)
- Barang atau uang itu milik pejual pembeli atau dikuasakan kepadanya oleh pemilik atau oleh syara’
- Penjual dan pembeli mengetahui jenis dan nilai barang dan uang yang diperjual belikan
- Penjual dan pembeli mampu menguasai barang/uang yang diperjual belikan.
JUAL BELI
MENJADI LAZIM (MEMPUNYAI KEPASTIAN HUKUM) BILA DI QOBADL (DISERAH TERIMAKAN)
1.1. Jual beli Riba
Jual beli riba hukumnya haram,
dan tidak sah, dalam sebuah hadits diterangkan “Allah mela’nat orang yang
memakan riba, dan yang memberi riba, dan dua saksi jual belinya”
Riba itu ada 4 macam : 3 macam
khususnya dalam jual beli emas dengan emas lagi, atau emas dengan perak, atau
jual beli tukar makanan, bahan makanan dengan bahan makanan lagi.
Bila terjadi jual beli yang satu
Illat, satu jenis, seperti jual beli emas dengan emas, perak dengan perak,
beras dengan beras (atau gula dengan gula) maka wajib 3 syarat:
- Hulul (tunai) disatu majlis jual beli.
- Taqobudl (serah terima) dimajlis jual beli.
- Tamatsul (sama nila dan jumlahnya)
Sehingga tidak terjadi riba.
Bila jual beli ribawi satu illat
tapi beda jenis, Maka hanya wajib 2 syarat:
- Hulul ( tunai di satu majlis)
- Taqobudl (serah terima disatu Majlis)
Sehinggatidak menjadi riba.
Bila jual beli ribawi beda illat,
seperti bahan makanan dengan perak maka boleh sah tanpa syarat.
TIDAK BOLEH MENJUAL MINUMAN KERAS
ATAU BAHAN MINUMAN KERAS, DAN TIDAK BOLEH JUAL BELI IHTIKAR( MENIMBUN BARANG
KEPERLUAN POKOK UMUM)
Dan haram menawar barang dagangan
orang lain yang telah ada kesepakatan (jadi) dengan orang ketiga dan tidak
“NAJASY” kangkah dalam bahasa sunda.
Barang yang telah dibeli meskipun
sudah dibayar, bila belum diqobadl (serah terima) itu masih dalam tanggung
jawab penjual.
Fatsal
- Dalam menjual tanah secara mutlak terjual pula segala bangunan dan pohon pohonan yang ada.
- Dalam menjual kebun secara mutlak terjual pula segala tanah pohon dan bangunan.
- Dalam menjual rumah bangunan secara mutlak ikut terjual semua pintu danjendela yang terpasang
- Dalam menjual pohon terjual pula akar dan cabang yang masih hidup. ( tidak termasuk tanahnya dan buah yang terlihat bila dijual secara mutlak
- Dalam menjual binatang secara mutlak kandungannya ikut terjual.
Fatsal
Bila terjadi perselisihan antara
penjual dan pembeli dalam masalah jumlah atau nilai, dan tidak ada saksi,
sedangkan jual belinya telah sah, maka keduanya diberi hak sumpah, yang tidak
mau sumpah dikalahkan. Apabila keduanya ngotot, maka hakim berwenang
membatalkannya, bila salah seorang mengaku jual beli dan seorang lagi mengaku
“agunan” maka keduanya disumpah negativ dan bila selisih tentang sah dan tidak
sah, maka yang mengaku sah itulah yang disumpah (setelah sumpah dia dimenangkan
meskipun dia Kafir)
Fatsal
Memberi qirodl (nambutkeun artos
atawa ngahutangkeun barang) itu hukumnya sunat dengan ijab qabul, penerima
qirodl jadi memiliki uang/barang tersebut dengan qobad, tapi sipengutang bisa
menarik kembali barang/uang tersebut dan hukumnya halal pemberi utang menarik manfaat yang diterima oleh pemberi piutang
tanpa ada perjanjian dalam ijab qobul.
Dan haram ribalqordli (bunga
bank) lintah darat yang dijanjikan dalam ijab qobul, dengan ijma’ulama
NB: menurut Imam Syafi’ie “kalau
tidak dijanjikan dalam ijab qabul itu tidak haram tapi makruh”
Fatsal
Sah menjaminkan barang (agunan )
atas piutang oleh orang ahli tabarru’ (Rosyid) dengan ijab qabul, meskipun agunan
itu barang pinjaman, jangan memakai
perjanjian yang merugikan sipemberi pinjaman seperti tidak boleh dijual pada
waktu jatuh tempo utang dan belum dibayar
Atau dengan perjanjian manfaat
agunan itu untuk pemberi piutang, agunan itu menjadi lazim berkekuatan hukum
dengan qobadl dengan izin Rohin (penjamin) kekuasaan atas agunan ditangan
murtahin (penerima Agunan) agunan itu berupa amanah ditangan murtahin, bila
murtahin mengaku agunan itu “rusak” dapat diterima, tapi bila dia mengaku
memulangkannya kepada rohin, tidak dapat diterima, murtahin boleh meminta agar
agunan itu dijual (dilelang) bila utang jatuh tempo tapi utang tidak dilunasi,
biayanya ditanggung oleh rohin
Bila terjadi perselisihan
mengenai jenis atau nilai agunan maka yang dibenarkan adalah rohin.
Fatsal
HAJRU
Tentang “hajru” yakni pengekangan
hak dalam bermuamalah kepada seseorang sehingga dia tidak dapat mengelola atau
melepas hak miliknya.
Penyebab seseorang di Hajru
adalah :
- Bila gila, sampai sehat dari gilanya.
- karena Belum baligh maka dihajru sampai dia baligh dengan umur 15 tahun atau sampai dia keluar mani (ikhtilam) , untuk anak kafir bisa dipastikan balegh apabila bulu kemaluan nya sudah kasar
Apabila seorang anak atau belum
balegh serta tidak rosyid memiliki harta yang banyak maka pengelolaan hartanya
diserahkan kepada walinya, dan bila dia sudah balegh serta rosyid maka wali
harus mengembalikan harta tersebut.
Fatsal
HAWALAH
Tentang hawalah (memindahkan
utang kepada orang ketiga) hawalah itu sah dengan ijab qabul muhil dah muhtal
serta ridlo keduanya, contoh: si A punya hutang kepada si B satu juta rupiah
dan si B punya hutang kepada si C satu juta rupiah
B disebur muhil, C disebut muhal
alaih dan A disebut muhtal.
B melepaskan diri dari kewajiban
membayar utang kepada C, dengan memindahkan utangnya kepada C jadi C wajib
membayar utangnya kepada A karenanya dalam hawalah yang harus ridho itu muhil
dan muhtal (yang ijab qobul) dan muhal alaih tidak wajib ridho hanya pindah
membayar utang.
Namun apabila muhal alaih sulit
membayar utang kepada muhtal ( karena pailit
atau mangkir ) muhtal tidak menagih kepada muhil.
FATSAL
TENTANG WAKALAH DAN QIRODL
Wakalah atau mewakilkan yaitu
menyerahkan masalah kepada orang lain pada waktu hidup.
Qirodl ialah akad usaha bagi hasil antara yang punya modal dengan
pelaksana dagang, dengan perjanjian bagi hasil (laba ) bersih dengan prosentasi
yang ditentukan waktu akad.
Sah mewakilkan dalam akad atau
pembatalan sesuatu yang dikuasai muwakkil (yang mewakilkan) kepada wakil.
Tidak mewakilkan IQRAR, SUMPAH dan
IBADAH
Ijab kabulnya “saya mewakilkan”
dan “saya terima jadi wakil untuk ...................”
Wakil (membeli) barang harus dengan harga yang
wajar. Kalau menjual harus yang menguntungkan muwakkil. Wakil menjual sesuatu
tidak menjualnya kepada dirinya atau anaknya yang belum baligh
Tidak boleh membeli brang yang
cacar (bila terjaid membeli yang cacad maka barang itu jadiuntuk pribadi wakil
(bila diatahu cacatnya)
Dan tidak boleh mewakilkan lagi
tanpa izin dari muwakkil, dalam melaksanakan yang mudah baginya.
Wakil statusnya pemegang amanah,
tapi bila ceroboh sehingga terjadi kerugian wakil harus menanggung rugi.
Wakil berhenti dengan
diberhentikan, atau salah seorang wakil muwakkil meninggal. atau gila atau
benda yang diwakilkannya lepas dari milik muwakkil.
Muwakkil tidak dibenarkan
penakuannya memecar wakil setelah wakil melaksanakan tugasnya, kecuali ada
saksi.
Qirod atau mudlorobah usaha
dengan modal uang tunai dengan perjanjian bagi hasil laba (dengan prosentasi)
yang jelas
Uang modalnya sebaiknya dengan
uang emas, atau uang perk (agar tidak terjadi inflasi) atau paling ridak dengan
uang biasa namun ditetapkan nilainya denga emas murni.
Pembagian laba pada waktu tutup
buku atau roris tidak boleh tutup buku dalam keadaan rugi
Qirodl hanya pada usaha
perdagangan.
Amil/pelaksana/direktur tidak
boleh dipersulit dalam pelaksanaan dengan harus dagang barang yang langka.
Pelaksana harus dipercaya dalam
laporan neraca yang wajar.
Bila terjadi kesalahan dalam
syarat syarat qirodl, sedangkan pelaksana telah bekerja, dia harus diberi upah
yang wajar.
PASAL
IJAROH SEWA MENYEWA DAN BURUH
Ijaroh, ialah sewa menyewa benda,
atau menyewakan tenaga (kuli) sah bila memenuhi empat rukun:
- Kedua orang yang akad adalah rosyid dan tidak dipaksa, dan makruh hukumnya kuli kepada kafir
- Ijab qabul
- Benda atau tenaga jasa yang disewakan
- Yang menyewa majikan dan upah/sewaan
Ketentuan
ketentuan sewa menyewa :
Kedua yang
akad harus rosyid dan tidak dipaksa
Bendanya harus
yang halal dipergunakan oleh penyewa serta tidak boleh ada benda yang terambil
oleh penyewa (tidak boleh menyewa kebun karet untuk disadap getahnya atau
menyewa kebun teh untuk diambil pucuknya dll)
Penyewa
pemegang amanah atas benda sewaan
Yang
menyewakan wajib menyerahkan benda sewaan kepada penyewa selama masa sewaan.
Penyewa wajib
membayar sewaan sesuai dengan perjanjian dalam akad
Apabila sudah
serah terima dan lewat waktu penggunaan maka wajib diperhitungkan sewa
Apabila benda
sewaan khusus rusak (tidak bisa dipergunakan lagi) maka AQAD SEWA MENJADI BATAL,
kalau benda sewaannya umum yang menyewakan harus menggantinya.
Apabila rusak
dalam interval waktu sewaan dan tidak diganti maka sewaan dibayar sesuai
prosentasi waktu.
Benda yang
tidak jadi tujuan pokok dalam sewa menyewa boleh diambil oleh penyewa, seperti
kancing dan benang dari penjahit.
PASAL
TENTANG MUZAROAH DAN MUKHOBAROH
Muzaro’ah
ialah usah menggarap tanah (sawah_) orang lain dengan benih dari pemilik tanah
Mukhobaroh
ialah usaha menggarap tanah (sawah) orang lain dengan benih dari penggarap
MUZARO’AH DAN
MUKHOBAROH MENURUT JUMURUL UMAMA TIDAK SAH
Karena sabda
Rasulullah SAW ”Barang siapa yang tidak meninggalkan mukhobaroh, siap siaplah
Perang dengan Allah “ Hadits Rasulullah SAW
Dari haditas
Rasulullah “bahwa Rasulullah melarang muzaro’ah dan memerintahkah muajaroh”
Muajaroh itu ialah menyewa tanah HR. Muslim
(Tanbieh) Syek
Ibnu Munzir membolehkan muzaro’ah dengan ijab qabulnya sebagai berikut “Saya
menyewa kamu untuk menggarap setengah sawah saya, dengan setengah benih milik
saya dan hak kamu menggarap setengah sawah saya yang separuh lagi” dan qabulnya
“saya terima itu” dan ia membolehkan mukhobaroh dengan ijab qabul sebagai
berikut kata penggarap “saya menyewa separuh sawah anda dengan separuh benih
saya dan dengan menggarap separuh tanah anda yang lain” kemudian pemilik
menjawab “saya terima.
NB. Muro’ah
yaitu maparo bati binatang (ayam dll) itu tidak sah sebab anak tidak dapat
diprediksi
FATSAL
TENTANG ARIYAH
PINJAM MEMINJAM
‘Ariyah
(meminjamkan barang) hukumnya sah untuk mempergunakan milik orang lain dengan
menggunakan kata kata yang menunjukkan ridho pemiliknya seperti “aku
meminjamkan ini kepadamu”
·
Peminjam dilarang meminjamkan barang pinjaman
kepada orang lain
·
Peminjam mengganti barang pinjaman yang rusak
dengan sebab penggunaan tanpa izin, dengan harga sewaktu rusak
·
Peminjam wajib memikul biaya pengembalian
·
kedua belah pihak berhak membatalkan
FATSAL
TENTANG GHASAB
MEMINJAM TANPA IDZIN
ghasab ialah menyerobot hak orang
lain tanpa ada idzin syar’ie hukumnya haram , orang yang mengghasab wajib
mengembalikan gasabannya dengan biaya sendiri(meskipun) lebih mahal daripada
ghasabannya
kalau ghasabannya rusak wajib
diganti dengan harga termahal dari
waktu ghasab sampai membalikannya
ghasaban mitsli yang biasa
ditakar atau ditimbang harus diganti dengan sejenisnya.
Barang
mutaqowwam bukan mitsli harus diganti dengan harganya
PASAL
TENTANG HIBAH
MEMBERI
Hibah memberikan sesuatu tanpa
ada penggantian, dengan memakai ijab qobul, rukun hibah ada 4
- Penghibah
- Penerima hibah
- Barang yang dihibahkan
- Ijab qabul
Hibah itu menjadi lazim(kepastian
hukum) dengan qobadl ayah/bunda/kakek/Nenek bisa menarik kembali hibahnya
kepada anak cucunya selama barang hibahnya masih ada.
Menghibahkan utang kepada yang
punya utang itu membebaskan. Menghabiskan piutang kepada pihak ketiga itu sah
PASAL
TENTANG WAQAF
Sah mewaqafkan benda milik yang
bermanfaat dan bendanya awet(tidak habis bila dipergunakan) seperti tanah dll.
Dengan kata waqoftu artinya aku mewakafkan benda ini kepadamu (atau kepada
mesjid anu) atau untuk pendidikan agama atau aku jadikan ini sebagai mesjid dan
disyaratkan waqaf itu harus diabadikan dan tidak ta’lieq
Dan disyaratkan pula imkan tamlik
ya’ni bisa diserahterimakan oleh wagif kepada mauguf ‘alaih atau nadzir. Tidak
disyaratkan qobul meskipun mauquf alaihnya khusus
Bila mauquf alaihnya tumpur
(dalam waqaf munqhoti’ulakhir) maka mashrif yang menggunakan waqaf itu kerabat
waqif terdekat (dalam kekeluargaan bukan dalam warisan ) bila ada, ketentuan
yan diucapkan waqif pada waktu ijab (syartul wagif) itu harus diikuti
Mauquf alaih berhaq tentang hasil waqaf. (dapat
memanfaatrkannya.-)
Waqaf tidak boleh dijual belikan
meskipun rusak. Kalau qagif menetukan nadzir harus ditaati, bila tidak
menentukan apa apa maka nadzir itu qodli(penguasa) sebagai nadzir.
PASAL
TENTANG IQRAR
PERNYATAAN/PENGAKUAN
Bila seorang mukallaf iqrar
(mengakui ada hak orang lain pada dirinya) maka ia dituntut memenuhi iqrarnya
tidak bisa menaik kembali iqrarnya, ia hrus menerangkan bila belum jelas.
Iqrar harus dengan perkataan.
Syarat muqor bih (harta yang
diiqrarkan) harus bukan milik muqir, orang sakit sah iqrarnya walau untuk ahli
warisnya, atau untuk orang tidak dikenal atau iqrar nasab kepada dirinya bila
syarat memungkinkan.
Iqrar sah asaltidak dipaksa meskipun
hasil penyidikan yang berwajib.
Iqrar nasab mengaku anak kepada
seseorang sah bila tidak ditolak oleh yang bersangkutan.
Kalau iqrarnya mengenai haqqulloh seperti iqrar zina bisa
menarik kembali, tapi kalau iqrar terhadap hak adami seperti iqrar terhadap
utang kepada seseorang tidak dapat menarik kembali
PASAL
TENTANG WASIAT
WASIAT ialah berbuat kebaikan
dengan hak yan diterimakan setelah mati.
Perlu dimaklumi bahwa shodaqoh
dalam keadaan sehat itu lebih afdol daripada wasiat
Sah wasiat seseorang mukallaf
yang merdeka untuk proyek yang halal, atau kepada seseorang (meskipun masih
dalam kandungan) atau ahli waris dengan persetujuan ahli waris yang lain.
Dengan ijab “ berikanlah ini”
atau “aku wasiat ini kepada si fulan setelah aku mati, dan kabul (bila
wasiatnya kepada seseorang tertentu) kalau kepada proyek tidak perlu kabul.
Barang yang diwasiatkan itu harus
tidak lebih sepertiga kekayaan (waktu mati Mushi) bila wasiatnya pada waktu
sakit (dikhawatirkan mati) (marodl makhuf)
PASAL
TENTANG WADIE’AH
TITIPAN
Bila seseorang merasa perlu
menitipkan sesuatu maka perlu “wadi’ah” (aturan titip)
Rukun wadie’ah itu empat:
- Yang menitipkan
- Barang titipan.
- Yang dititipi
Ijab qabul
Prinsip
wadie’ah itu amanah
PASAL
TENTANG LUQOTHOH
Luqothoh adalah harta temuan dan
laqieth adalah manusia temuan
Benda temuan itu terbagi empat
macam
- Yang awet selamanya, seperti perhiasan emas, itu wajib di umumkan 1 tahun ditempat dimana ditemukan, dihalaman mesjid, dipasar dan ditempat umum. Bila setelah 1 tahun tidak terdapat pemiliknya, bisa oleh penemunya dijadikan milik dengan perkataan “aku menjadikan ini milikku, dan aku sanggup menggantikannya bila terdapat pemiliknya “(sewaktu waktu)
- Yang tidak awet, maka penemu boleh memilikinya pada waktu itu kemudian memakannya, atau menjualnya dan menyimpan uang penjualannya, kemudian di umumkan untuk kemudian ditamalluk.
- Yang bisa diawetkan, penemu boleh melakukan hal yang terbaik, apakah diawetkan atau dijual (seizin hakim) atau bertindak sendiri, kemudian diumumkan(salabarkeun )
- Yang perlu biaya, seperti binatang, penemu boleh menjualnya, uangnya disimpan atau mengurusnya dengan ikhlas memberi makanan dan disalabarkeun.
Laqith (manusia temuan) harus diberi nafkah atas dana “baitul mal”
atau dana sosial, atau dana pinjaman yang akan dibayar oleh keluarga laqieth.
PASAL TENTANG NIKAH
Nikah sunat bagi yang
membutuhkannya dan mampu atas biayanya, dimana sudah diputuskan akan melamar seseorang wanita sunat dilihat
telapak tangan dan wajahnya, setelah “cocok” kemudian dilamarnya, bila
diterima, segera akad nikah.
Sifat sifat terbaik untuk calon
isteri, yang kuat agamanya, yang baik leluhurnya, yang cantik, bukan keluarga
dekat dengan suaminya , gadis, keibuan.
- Rukun nikah
- Pengantin wanita
- Pengantin pria
- Wali
- Dua orang saksi
- Ijab qabul
Sunat nikah dilaksanakan di
Mesjid, hari jum’at pagi pagi dan dihadiri orang saleh, serta maskawin disebut
pada waktu akad nikah.
Pelaksanaan akad nikah harus
berkumpul wali pengantin pria dan dua orang saksi disatu tempat (tidak boleh
terpisah majlis) kalau wali atau pengantin laki laki tidak bisa hadir bisa
mewakilkan. (sah ijab qabul /terjemah sunat walimatu imlak(aqad nikah) dirumah
pengantin perempuan atau mesjid. Dan sunat walimatul urs (ba’da dukhul) dirumah
pengantin pria (biasanya), hadir diundangan walimatul imlaks sunat, dan hadir
diundangan walimatul urs itu wajib, bila tidak ada udzur syar’ie. Tidak sah mut’ah
atau nikah kontrak.
Syarat pengantian perempuan
- Tidak punya suami
- Tidak punya iddah dari orang lain
- Ditentukan dengan disebut namanya atau ditunjuk
- Tidak mahram nasab susu atau mushoharoh
Syarat pengantin pria
- Tidak mahram dengan calon pengantin wanita
- Dan calon pengatin wanita tidak mahram dengan isteri pengantian pria (bila dimadu)
Syarat saksi
- Laki laki mukallf
- Adil tidak fasiq
- Tidak tuli untuk mendengarkan kata ijab qobul
- Melihat
- Bukan wali khusus untuk pengantin wanita
Dan jelas batalnya nikah dengan
keterangan saksi yang adil tentang batalnya
Dengan keputusan hakim
Iqrar kedua pengantian tentang
batal nikah ada mahramiah
Syarat wali
- Adil
- Merdeka
- Mukallaf
Bila wali nasab tidak memenuhi
tiga syarat diatas maka hak wali pindah ke tingkat bawahnya. Tertib tingkat
wali sebagai berikut :
- Bapak wali mujbir
- Kakek ( bapaknya bapak / walio mujbir)
- Saudara laki laki seayah seibu
- Saudara laki laki seayah
- Paman (saudara laki laki bapak seayah seibu)
- Paman (saudara laki laki bapak seayah)
Kemudian para
ashobahnya
Mereka bukan wali mujbir
(menikahkan yang diwaliinya dengan izin diucapkan)
Apabila wali nasab berhalangan
mewakili, maka pindah kewali hakim (atau Muhakkam) seperti wali nasab
berhalangan mewakili, maka pindah ke wali hakim atau Muhkam, seperti wali nasab
jauh 2 marhalah (80,650 km) atau adlol atau ta’azzuz tidak (tidak mau menjadi
wali) mereka menikahkan harus kepada laki laki yang kufu’ (seimbang derajatnya
dengan pengantin perempuan)
Wali mujbir boleh mewkilkan wali
tanpa izin pengatin perempuan wali wajib menjaga kepentingan pengantin
perempuan.
Wali ghoir mujbir boleh
mewakilkan dengan izin pengantin perempuan, bila wali ghoir mujbir ada beberapa
orang dalam satu tingkatan, pengantin perempuan harus memberi izin mewakili dan
menentukannya .
Pengantin laki laki boleh
mewakilkan kabul
Yang merdeka, yang berakhlaq
baik, yang keturunan baik yang selamat dari aib perusahaan, selamat dari aib
nikah tidak kufu dengan yang terkena ( dan tidak saling isi kekurangannya)
Putusnya nikah
1.Dengan tholaq, suami yang
merdeka berhak menjatuhkan tholaq tiga kali , (dan bisa disekaliguskan)
perempuan yang sudah didukhul, ditholaq harus menghitung iddah, iddah yang
pernah haidl dan tidak hamil tiga sucian, yang hamil dengan melahirkan, perempuan
yang ditholaq kurang dari tiga dan belum habis iddah bisa diruju’ oleh
suaminya.
Yang sudah ditholaq tiga tidak
bisa kembali lagi, kecuali bila dia nikah kepada laki laki lain, serta di
dukhul, kemudian di tholaq dan habis iddahnya.
Perempuan yang ditinggal wafat
oleh suaminya, iddahnya empat bulan dan sepuluh hari meskipun isteri itu tidak
pernah didukhul.
Perempuan yang sedang iddah roj’iyyah
bila ditinggal mati mantan suaminya iddahnya menjadi iddah wafat yaitu 4 bulan
10 hari dan mendapat waris. (iddah yang lalu tidak dihitung)
Iddah perempuan yang telah
berhenti haidl dan telah mencapai 60/63 tahun tiga bulan, demikian juga wanita
yang tidak pernah haidl, yang berhenti haidl sebelum umur 60-63 tahun karena
sebab zohir harus menunggu sampai usia 60-63 tahun, kemudian iddah 3 bulan.
Yang berhenti haidl bukan karena
sebab dzohir dapat mengunggu sampai usia 50-60-63 tahun lalu iddah, atau
menunggu selama 9 bulan kalau ternyata tidak hamil, dalam waktu 9 bulan itu
boleh kemudian beriddah tiga bulan.
BEBERAPA CATATAN PENTING :
Dagang ialah usaha jual beli
dengan mencari keuntungan (bati), bila mencapai 93 gram emas murni atau
harganya dan sampai haul, ulang tahun hijriyah, wajib mengeluarkan zakat
tijaroh sebesar 2,5%
Menanam padi atau jagung di
daerah yang menggunakan jagung sebagai makanan pokok (demikian juga tanaman
lain yang dipakai kekuatan pokok, bila mencapai 750 Kg berasnya wajib dizakati
pada waktu panen, bilamenanam padi dsb. 2 kali dalam satu tahun dan hasil
tanaman petama tidak mencapai 750 Kg, tapi dijumlahkan 2 kali panen mencapai
750 Kg atau lebih maka wajib zakat padi dengan sebagai berikut bila disiram
tanpa biaya 10% bila disiram dengan
biaya 5% dan bila disiram setengahnya memakai biaya dan setengahnya lagi tidak
memakai biaya maka 7,5 %
Zakat ternak:
Domba dan kambing minimal
mencapai jumlah 40 ekor dan mengendap selama 1 tahun hijriyyah wajib dizakati 1
ekor yang berumur 1 tahun (sebaiknya betina yang sehat dan subur) 121 ekor
dizakati 2 ekor, 201 ekor dizakati 3 ekor, 300 ekor dizakati 3 ekor selanjutnya
tiap 100 ekor 1 ekor.
Unta dimulai 5 ekor mengendap 1
tahun dizakati 1 ekor domba umur 1tahun
Kerbau dan sapi dimulai 30 ekor
mengendap 1 tahun dizakati 1 ekor kerbau / sapi umur 1 tahun
Zakat fitrah 2,5 Kg beras untuk 1
orang
Zakat rikaz harta karun nishabnya
seperti nishab emas bila benda rikaznya emas yiatu 91,92 gram emas atau 642
gram perak bila rikaznya perak zakatnya 20% waktu ditemukan
Zakat maal mustafad (penghasilan)
dari usaha dagang, gaji menyewakan barang, hibah, warisan. Hadiah atau temuan
(luqothoh) yang berupa uang atau emas/perak yang mencapai nishab serta
mengendap selama hijriah (termasuk
penjualan hasil pertanian yang sudah dizakati ziro’ahnya ) itu wajib dizakati
2,5%.
BEBERAPA NASIHAT :
Sabda Rasulullah:
“SESUNGGUHNYA ALLAH MENJADIKAN
99% RIZQI DALAM PERDAGANGAN” Ihya
“AKU (ALLAH SWT) ADALAH KETIGA
DARI DUA ORANG BERSYERIKAT, SELAMA SALAH SATU DARI KEDUA ORANG ITU TIDAK
BERKHIANAT KEPADA SEKUTUNYA, APABILA DIA BERKHIANAT MAKA AKU KELUAR DARI KEDUANYA” Hadits Qudsi.
“BERGAULLAH KAMU SEPERTI SAUDARA
DAN BERMU’AMALAHLAH KAMU SEPERTI ORANG HALAT” Hadits Nabawi
“TIADA TERJADI KERUSAKAN HARTA
BENDA DIDARAT DAN IDLAUT , KECULAI AKIBAT TIDAK DIZAKATI” Hadits Nabawi
Kata Sayyidina Abdurrahman bin Auf RA.
“AKU TIDAK PERNAH MENGAMBIL KEUNTUNGAN (BATI)
BESAR DARI MODAL YANG SEDIKIT”
Kata abu hanifah “AKU TIDAK
PERNAH MENGAMBIL BUNGA DARI ORANG YANG PUNYA UTANG KEPADAKU, WALAU HANYA DENGAN
BERTEDUH DIBAYANGAN RUMAHNYA”
“YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEHMU
AYAHMU, SAUDARA MU MERTUAMUMULUTMUPEMILIK HARTA” Asmaul Khomsah
“ZAKAT ITU SEPERTI PUPUK MUNUMBUH
SUBURKAN TANAMAN, DAN MENINGKATKAN PERKEMBANGAN PERUSAHAAN” Pengusaha Berhasil.
BANYAK SEKALI GAGASAN KEAGAMAAN
YANG DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN MEMAJUKAN UMAT, NAMUN TIDAK BISA
DILAKSANAKAN KARENA TERBENTUR DANA, KARENAITU MARILAH BERMU’AMALAH SECARA
ISLAM, BERSYERIKAT SECARA ISLAM AGAR DIBERKAHKAN OLEH ALLAH SWT. SEBAGAIMANA
ALLAH MEMBERKAHI LELURHUR KITA, SEBAB TIDAK BISA MEMPERBAIKI UMAT AKHIR KECUALI
DENGAN CARA PERBAIKAN UMAT AWWAL

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut