PROFIL BAZNAS KABUPATEN CIANJUR
- Deskripsi Umum BAZNAS Kabupaten Cianjur
BAZNAS Kabupaten Cianjur merupakan lembaga pemerintah
non-struktural yang mandiri bertanggung jawab kepada Bupati, BAZNAS
Kabupaten Cianjur dibentuk dengan
Keputusan Bupati Nomor : 451.12.05/Kep.165-Kesra/2016 Tentang Pengangkatan
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2016-2021
- Riwayat BAZNAS Kabupaten Cianjur
BAZNAS Kabupaten Cianjur asal mulanya adalah lembaga
kesejahteraan Ummat atau disingkat dengan LKU, sengaja dibentuk oleh para
panglima siliwangi Jawa Barat yang merasa perlu adanya badan yang mengelola
Zakat Fitrah dengan SK Gubernur, Sehingga yang pertama ada hanya di Jawa Barat,
pada masa itu dipimpin oleh SEKDA Exofficio yaitu Ir. H. Ajat Sudrajat,
kemudian LKU atau lembaga kesejahteraan ummat berubah nama menjadi Badan Amil
Zakat atau BAZ, perkembangan selanjutnya Nama BAZ itu menjadi BAZIS atau Badan
Amil Zakat Infak dan Shadaqah pada saat itu dipimpin oleh KH. Abdurrahman Nasir
Kemudian BAZIS dirubah menjadi nama berjenjang, untuk tingkat Nasional
dengan Istilah BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional, dan untuk tingkat
provinsi BAZ Provinsi atau BAZDA Provinsi
dan untuk tingkat Kabupaten BAZ Kabupaten atau BAZDA Kabupaten sesuai dengan
UU. No.38 Tahun 1999 pada masa itu dipimpin oleh KH. Abdul Kodir Rozy
Untuk saat ini BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional
tidak digunakan sebagai nama ditingkat Nasional saja, tetapi baik tingkat
provinsi maupun Kabupaten menggunakan
BAZNAS sesuai dengan UUD No. 23 tahun 2011 tentang Zakat, sampai dengan Tanggal
17 Agustus 2016 Kepepimpinan BAZNAS masih dipimpin oleh KH.Abdul Kodir Rozy,
dan sejak bulan Agustus 2016 sampai saat ini kepepimpinan BAZNAS ialah H. Yosep
Umar AR, MH.
- Visi Misi BAZNAS Kabupaten Cianjur
Visi :
“Zakat
untuk Kesejahteraan dan Keberkahan Ummat”
Missi :
·
Memberikan
penjelasan tentang hikmah Zakat, Infaq dan Shadaqah serta ibadah keharta
bendaan lainya dalam Islam, serta ketentuan Syara/hukum dan cara melaksanakan
ibadah ZIS
·
Memberikan
pelayanan yang prima bagi mereka yang melaksanakan ibadah keharta bendaan dalam
Islam, dengan membentuk UPZ-UPZ pada Unit OPD Dibaleka/Instansi
Pemerintah dan Perusahaan Pemerintahan maupun Swasta dan UPZ Desa/Kelurahan
Masjid/RW/Ponpes/Madrasah/Sekolah.
·
Melakukan
pengumpulan Zakat, Infaq/Shadaqah dan dana keagamaan lainnyadari Ummat Islam
khususnya Muzakki.
·
Melaksanakan
pendistribusian dan pendayagunaan hasil ZIS
sesuai dengan ketentuan Agama serta sejalan dengan rencana pembangunan
Sosial Ekonomi Masyarakat.
- Struktur Organisasi
![]() |
|||
![]() |
|||




PERUMAHAN GRAND CAMPAKA RESIDENCE
BalasHapusType 27/60
DP 2,5 jt
booking kapling 1 jt , angsuran 800 rb an
Depan polsek campaka, sukajadi.
Dery
Hub :085814136535
WA :085814136535