MAL MUSTAFAD/PENGHASILAN
Menurut sebagian ulama sebab
sebab istifadah (mendapat mustafad) itu adalah :
Menjual waris, hibah, shodaqoh,
upah, sewaan, maskawin nikah, haq hasil waqaf, upah kuli bebas, gaji, hadiah,
dll. yang merupakan pendapatan
Masalah I
Benda zakat itu terbagi 2 macam :
- Ainiah,
- Manfaat
Bila seseorang mendapat upah uang
tunai, atau diutang hukumnya wajib dizakati bila mencapai nishab. Bila upahnya
dipergunakan atau disimpan (tidak dimodalkan) maka tidak wajib dizakati. Dan
bila dijadikan modal dagang dan pada akhir haul mencapai nishab maka terkena
zakat tijaroh, terus tiap tahun.
Demikian ibnu Hajar dalam Hasiah Bujairimi II 38
Masalah II
Bila dia mempunyai harta yang
menggenapi nishab sejak awal haul
Seperti dia punya 200 dirham kemudian
50 dirham dipakai membeli harta dagangan , dan berkembang hingga mencapai 150
pada akhir haul , maka wajib dizakati semuanya pada akhir haul
Dan bila memiliki nishab ditengah
tahun, seperti memberli harta dagangan dengan 100 kemudian berkembang menjadi
150 lalu dia mendapat mal mustafad 50, maka harus dizakati 200 itu bila telah
genap haul yang 50 (mustafad) itu, lantaran yang 50 itu digabungkan dalam
nishab tidak dalam haul.
Mughnil Muhtaj i 397-398
Masalah III
Bila seseorang memiliki 100
dirham kemudian dibelikan harta pada permulaan muharam kemudian mendapat mal
mustafad pada awal shafar dan dibelikan harta dagangan, dan pada awal Rabiul
Awal mendapat mustafad lagi dan dibelikan lagi kepada harta dagangan maka bila
sampai haul 100 yang pertama dan mencapai nishab harus dizakati (bila tidak,
tidak harus ) lalu bila sampai haul yang kedua dan mencapai nishab harus
dizakati 200 dirham, bila tidak mencapai tidak dizakati , dan bila sampai haul
yang ketiga dan mencapai nishab w3ajib dizakati semuanya (bila sebelumnya tidak
mencapai nishab)
Syarwani III 294
Masalah IV.
Yang dimiliki hasil pembelian
atau lainnya seperti waris, wasiat, dan hibah, tidak digabungkan haulnya kepada
yang ada padanya, karena hal itu tidak termasuk labadan karena ada dalil
disyaratkan haul (tersendiri) tapi nishabnya digabungkan menurut madzhab,
karena denga nmenjadi banyak mampu dikeluarkan santunan (zakat).
Nihayatul Muhtaj III 64.
Masalah V
Bila seseorang memegang sewaan
rumah, tapi penyewa belum mempergunakan rumah itu, sampai mencapai haul, wajib
dizakati lantaran itu milik tam.
Tentang wajib mengeluarkan
zakatnya tiu ada 2 aul: menurut kitab BUWAITHI wajib karena milik tam seperti
mahar wanita. Dan menurut kitab Al- Umm “tidak wajib karena milik itu sebelum
rumah dipergunakan oleh penyewa ghoir mustaqirr (belum ada kepastian hukum )
karena ada kemungkinan rumah itu roboh , jadi sewaannya gugur, jaditidak wajib
dizakati, seperti utang (cicilan) abid
mukatab” QAUL AWWAL LABIH SOHIH
Apabila menyewakan rumah atau
lainnya dengan uang tunai dan telah diterima serta mencapai nishab dan haul
wajib dizakati tanpa ada khilafiah
Almuhadzzab dan syarahnya IV 23
(FAR’UN)
Imam Bandaniji dan penyusun kitab
syamil wal Bayn dan Yang lainnya “bila seseorang memiliki 100 dirham kemudian 50
dirham dibelikan untuk dagang, dan pada akhir haul mencapai 150 dirham (jadi
jumlahnya 200 dirham ) dan kita memakai mazhab. Bahwahaul dagangan dimulai dari
sejak berdagang meskipun kurang dari nishab, maka wajib menzakati seluruhnya.
Dan bila memulai dagang dengan modal 100 dirham dan setelah lewat
waktu 6 bulan dia mendapat mal mustafad sebesar 50 dirham, tatkala sempurna
haul dagang barang dagangan itu mencapai nilai 150, maka belum wajib zakat,
karena uang 50 mustafad hanya digabung dalam nishab, tidak dalam haul , karena
mustafad itu bukan modal dan bukan laba dagangan. dan bila sempurna haul yang
50 harus dizakati dari 200.
Bila seseorang memiliki 100
dirham kemudian dibelanjakan dagangan pada awal Muharam, kemudian mendapat
mustafad pada awal shafar sebesar 100 , dan dibelanjakan lagi untuk dagangan,
lalu pad awal Rabiul Awal mendapat mustafad lagi sebesar 100 serta debelanjakan
pula untuk dagangan, bila genap 100 pertama dan keadaan dagangan mencapai
nishab wajibdizakati, kalau belum tidak wajib, bila genap haul 100 kedua dan
mencapai nisab wajib dizakati bila belum tidak wajib, kemudian bila genap nishab
100 ketiga dan seluruhnya dan seluruhnya mencapai nishab wajib dizakati, bila
belum mencapai nishab tidak wajib dizakati.
Al Majmu Syarah Muhadzzab VI 61-62
VII. Zakat bangunan, pabrik dll
Penggunaan modal sekarang ini
untuk mendapat keuntungan (selain pertanian dan perdagangan) dibuat bangunan
untuk disewakan, dan bangunan untuk disewakan, dan bangunan untuk pengembangan,
dan dibelikan alat tranportasi seperti pesawat terbang, kapal laut dan angkutan
darat dan semua itu mempunyai sifat yang sama ya’ni benda nya tidak dikenakan
zakat, hanya dikenakan pada hasilnya, keuntungan dan labanya., wajib pasa hasil
bersihnya bila mencapai nishabdan genap haul.
Besarnya zakat tersebut 2 ½ %
pada akhir haul, ya’ni 2 ½ % keuntungan bersih pada akhir haul sepereti zakat
uang (emas dan perak)
Fiqih Islami II 864-865
VIII ZAKAT PROFESI DAN PEKERJAAN BEBAS
Pekerjaan itu ada yang bebas
tidak terikat kepada pemerintah seperti dokter, insinyur arsitek, pengacara,
penjahit, tukang kayu dll.
Adapula yang terikat dengan tugas
kepemerintahan atau lembaga Negara atau swasta seperti yayasan perseroan
terbatas atau tidak terbatas kemudian mereka mendapat gaji bulanan sebagaimana
maklum.
Pendapatan hasil pekerja bebas
atau yang terikat secara fiqhiah termasuk mal mustafad.
Ketetapan dalam mazhab empat
“tidak ada zakat dalam mal mustafad sehingga mencapai nishabdan genap haul”
Fiqih Islami II 866
IX. ZAKAT PERUSAHAAN BAGI HASIL (MUDHOROBAH)
Kata Imam Mawardi, Qirodl Menurut
logat Hijaz atau Mudhorobah menurut logat Iraq ialah usaha bagi hasil, ialah
bila seseorang menyerahkan modal usaha 1000 dirham kepada pelaksana usaha
dengan perjanjian labanya dibagi dua kemudian modal diputarkan pada akhir tahun
menjadi 2000 dirham , maka dalam pelaksanaan zakatnya ada 2 qaul atas dasar
khilafiah dalam qauyl Imam Syafi’i tentang kedudukan pelaksanan usaha, apakah
dia pesero atau pekerja :
- atas dasar dia itu pekerja dengan upah separuh keuntungan, maka zakat itu kewajiban pemilik modal caranya ada dua:
- Zakat diambil dari laba, karena zakat adalah biaya perusahaan, diambil dari laba seperti biaya lainnya. Ini lebih khusus kepada pelaksana
- Zakat diambil dari harta dagangan (modal dan labanya) sebab zakat kewajiban akibat punya harta, jadi wajib atas keseluruhan harta, maka memakai cara ini 25 dirham zakat dikeluarkan dari laba, sisanya (75 dirham ) dibagi dua, dan mudhorobah jadi batal pada zakat yang dikeluarkan dari modal
(FASAL )
Bila pelaksananya seorang
nasrani, sedangkan pemodalnya muslim, bila memakai qaul bahwa pelaksanya itu
pekerja, maka pemodal wajib menzakati dua ribu dirham semuanya. Dan bila
memakai qul pelaksana itu pesero, maka pemodal wajib menzakati 1500 dirham yang
500 tidak kena zakat lantaran milik Nasrani.
Dan bila pemodalnya nasrani, dan
pelaksananya muslim, bila memakai qaul bahwa pelaksana itu pekerja maka tidak
wajib zakat karena seluruh 2000 dirham milik nasrani, dan bila memakai qaul
bahwa pelaksanaitu pesero maka 1500 dirham tidak karena zakat karena milik
nasrani, pelaksana wajib menzakati 500 dirham bila genap haulnya
Al Hawi Al Kabir III 306-308
X ZAKAT PIUTANG
Harta yang nishab yang diutang oleh orang lain seta genap haulnya
wajib dizakati oleh pemiliknya dengan syarat terinci :
- Tidak lazim (tidak pasti) seperti piutang muka tab, tidak wajib dizakati, tanpa khilafiah, karena milik tidak tam, karena abid mukatab bisa saja membatalkan aqad kitabahnya
- Lazim tapi berupa ternak 40 ekor domba piutang ditangan orang lain, tidak wajib dizakati tanpa ada khilafiah, karena syarat zakatternak itu harus liar, sedang tidak dinilai liar kalau ada ditangan orang lain.
- piutangnya dinar dirham atau barang dagangan utangnya mempunyai kepastian hukum, maka ada 2 qaul yang sam mashyur
- Qaul Qodim “zakat tidak wajib pada piutang bagaimanapun keadaannya, sebab tidak ada ketentuan
- Qaul Jadiid “yang shohih dengan sepakat ashhab syafi’i wajib zakat pada sebagian utang “ yang rinciannya sebagai berikut : bahwa pitang yang sulit ditagihnya, karena pilit, atau mungkir pengutangnya sedangkan tidak ada saksi, atau mempermainkan bayarannya, atau pangutangnya menghilang, maka pitutang yang demikian itu seperti yang digasab, menurut qaul sohih “wajib di zakati” tapi pengeluaran zakatnya bila telah diterima bila telah diterima keluarkan zakatnya yang di masa lalu
- Adapun piutang yang mudah mudah ditangihnya, seperti pengutang orang mampu dan mengakui utannya, atau mungkir tapi ada saksi, atau diketahui oleh hakim (dan kita memakai qaul “bahwa hakim bisa memutuskan atas dasar pengetahuannya “ ) bila telah jatuh tempo wajib dizakati (tanpa ragu ragu) perta wajib dikeluarkan zakat ketika itu.
- Bila belum jatuh temponya ada 2 cara yang mashur, yang paling sahih menurut Abu Ishaq Assyirozi dan ashhab Syafi’i ada dua qaul 1. yang asoh wajib zakat 2. yang dloif tidak wajib zakat
Al Majmu VI 21-22
XI UTANG DAN SHODAQOH
Kata Imam
Mawardi “kata Imam Syafi’i Bila seseorang memiliki 200 dirham tunai dan
mempunyai utang jumlah yang sama maka masalahnya ada 2 :
- Ia memiliki lagi barang atau tanah seharga 200 dirham (utang) dia kewajiban menzakatinya uang tunainya tidak ada khilafiah
- tidak memiliki lagi apa apa selain uang 200 dirham yang ada ditanganny dan telah genap haulnya, maka hukumnya ada 2 macam:
- utangnya belum jatuh tempo, dia kewajiban membayar zakatnya tidak ada khilafiah
- utangnya sudah jatuh tempo, tentang wajib zakat ada 2 Qaul ; Qaul Qodim tidak wajib zakat (terhalang oleh utang) sesuai dengan kata S.Utsman dan S.Hasan Basri dan Sulaiman bin Yasar dan Qaul jadid UTANG TIDAK MENGHALANGI ZAKAT DAN ZAKATNYA WAJIB, dan ini Qaul Asoh
Al Hawi Al Kabir III 309-310
XII HUKUMNYA ORANG MATI YANG PUNYA KEWAJIBAN
ZAKAT.
Barang siapa
yang punya kewajiban zakat dan sudah bisa melaksanakannya, tapi tidak
melaksanakannya sampai mati, wajib dibayar zakatnya dari tirkahnya , karena
zakat adalah kewajiban yang kena waktu hidup, tidak gugur dengan mati seperti
utang kepada orang,
Kalau
disamping utang zakat dia juga mempunyai utang kepada orang, dan harta
peninggalannya tidak mencukupi untuk membayar semua utangnya, maka dalam cara
pembayarannya itu ada 3 Qaul :
1.Didahulukan membayar kepada orang , karena
hak manusia dasarnya berat, dan haq Allah dasarnya ringan.
2. Didahulukan
zakat, karena sabda Rasulullah SAW, dalam masalah haji, “MAKA UTANG KEPADA
ALLAH LEBIH HAK UNTUK DIBAYAR”
3. Hartanya
dibagi untuk membayar zakat dan utang, karena keduanya sama merupakan
kewajiban, maka sama pada hak untuk dibayar.
XIII ZAKAT TITIPAN
Adapun zakat
titipan uang itu kewajiban pemiliknya uang titipan itu ialah yang diserahkan
penyewa kepada yang menyewakan merupakan titipan, (sebelum ijab qabul sewa
menyewa) jadi itu merupakan harta milik penyewa yang ada pada yang menyewakan
untuk membayar sewaan pada waktunya, wajib dizakati oleh pemiliknya bukan oleh
yang menyewakan, bila telah terpehuhi syarat wajib zakat
Fiqih Islami II 771
XIV APAKAH SAYURAN HARUS DIZAKATI ?
Hadits riwayat
Ali Bin Hasyrom dari Isa binYunus dari Alhasan dari Muhammad bin Abdirrahman
bin Abid dari Isa bin Tholhah dari Muadz : bahwa dia menulis surat kepada Nabi
SAW menanyakan tentang sayuran, maka sabda Nabi SAW. “TIDAK ADA APA APA DALAM
SAYURAN ITU” HR Tirmidzi ini mazhb Imam Malik dan Imam Syafi’i.
Yang dipakai
dalil oleh Imam Abu Hanifah dkk ialah ayat :
Arinya :
“Ambillah dari harta mereka shadaqah yang memcucikan mereka dan sebagian apa
apa yang kami keluarkan untuk kamu dari bumi”
Dan Hadits :
Artinya :
“Pada tanaman yang diairi oleh Hujan (zakatnya) satu perpuluh”
Kata mereka
“Hadits dalam bab ini (zakat sayuran) dloif tidak bisa dipakai dalil mentakhsis
ayat ayat dah hadits yang ‘am”
Dijawab dengan
“bahwa thuruq hadits hadits itu saling mengkuatkan satu sama lain, sehingga
kuat untuk mentakhsis, serta dikuatkan
pula oleh hadits riwayat Hakim, Baihaqi dan Thabrani dari hadits abu Musa Al
Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal pada w3aktu keduanyaditutus ke Yaman Oleh Nabi SAW
untuk mengajar agama sabda Nabi SAW “Kamu jangan mengambil shodaqoh kecuali
dari 4 ini sya’ir , kurma dananggur” dan ditambah oleh Ibnu Majah “dan Jagung”
Albaihaqi
meriwayatkan dari thoriq Al-Hasan Katanya Nabi tidak mewajibkan Shadaqih
kecuali pada sepuluh , kemudian Al-Hasan menyebutkan yang lima tadi dan “UNTAS,
SAPI, DOMB, EMAS DAN PERAK” dan hadits yang lainnya.
Tufatul Ahwadzyy III 289-290
XV kata Imam
Syafi’i “Dan dimakruhkan menghindari dari zakat, sesungguhnya wajib zakat itu
dengan millik dan haul bukan dengan menghindar” Kata Imam Mawardi “hal itu
benar seperti kata Imam Syafi’i”
Apabila
seseorang memiliki nishab dalam haul, kemudian sebagian nishab dikeluarkan dari
miliknya sebelum sempurna haul, kelakuannya tidak terlepas dari 2 kemungkinan :
menghindari zakat atau bukan.
- bila tidak untuk menghindari zakat seperti dia punya 200 dirham dan dia punya utang 1 dirham yang jatuh tempo dandibayar sebelum haul, atau 40 ekor domba yang belum haul dandia punya utang timpahan 1 ekor yang jatuh tempo sebelum haul dan dibayarnya sebelum haul maka tidak wajib zakat karena kurang dari nishab, pekerjaannya tidak makruh.
- Bila melakukannya itu menghindari zakat, seperti seseorang memiliki 40 Domba, dijual 1 sebelum haul, atau 200 dirham dibelanjakan 1 dirham sebelum haul, menghindari kewajiban zakat maka kelakuannya itu makruh dandia berbuat tidak baik.
Kata Imam
Malik r.a tetap dia kewajiban zakat tidak bebas 2 hal :
- Allah mengancam kepada mereka yang menyerempet nyerempet pengguguran hak Allah ta’ala dan menghalangi kewjiban dengan merusak hartanya, sebaaimnan Q.S Alqolam 17-21
- bahwa menggugurkan harta sama dengan menghasilkannya, bila menghasilkan harta tidak bis dengan cara yang haram, maka menggugurkannya juga tidak bisa dengan cara haram (jadi tetap wajib zakat)
Al –Hawi Al-Kbir III 196 -197
XVI TA’JIL ZAKAT
Kata Imam
Syafi’i dan ashhab rohimahullah :
Harta yang
kena zakat itu ada 2 macam
- Yang berkaitan dengan haul
- Yang tidak berkaitan dengan haul
Seperti zakat ternak , emas dan perak, dan
dagangan, ini tidak boleh di ta’jil nishob tanpa ada khilafiah bisa ta’jil
sesudah nishab dan masuk haul (belum genap haul) boleh ta’jil dari permulaan
haul walau baru sekejap setelah masuk haul.
Bila Ta’jil untuk
2 tahun atau lebih, menurut qaul sahih menurut imam Baghowi dan yang lainnya
“TIDAK BOLEH”
Al- Majmu III 142
XVII APAKAH PAJAK KEPADA PEMERINTAH SAH
DINIATI ZAKAT ?
Pajak tidak
dapat diniati zakat sama sekali tidak cukup, karena zakat merupakan ibadah
yuang difardlukan oleh Allah SWT untuk mensyukuri ni’mat atas setiap muslim dan
mendekat dirinya kepada Nya, dan pajak adalah beban harta yang ditetapkan oleh
Pemerintah kepada warga Negara, yang kosong dari ma’naibadah dan taqorrub,
karenanya disyaratkan niat pada zakat, dan tidak pada pajak, pajak mempunyai
sasaran tertentu ditetapkan oleh Al-Qur’an, yaitu ashnaf Tsamaniah, sedangkan
sasaran pajak ditetapkan oleh Musyawarah negara.
Alfiqhul Islami II 894
XVII BAGAIMANA MENZAKATI HARTA MUSTAFAD?
Qaul yang
rojih menurutku dalam hal menzakati harta mustafad ialah : Bahwa harta musrafad
yang mencapai nishab, kita memakai qaul imam Zuhri dari Awza’i:
1. BISA DENGAN
MENGELUARKANNYA SETELAH DITERIMANYA, ini khusus bagi orang yang tidak memiliki
harta lain yan sudah haul (dengan cara Ta’jil)
2. DAN BISA
DIZAKATI PADA AKHIR HAUL agar dizakati
beserta harta lainnya, selama tidak khawatir terpakai, bila khawatir terpakai
hendaknya dipercepat menzakatinya, seandainya terpakai (dengan nyata) maka
zakat nya menjadi tanggung jawabnya.
3. DAN BILA
HARTA MUSTAFAD KURANG DARI NISHAB, kita memakai qaul makhul, harta yang
bertepatan dengan bulan pengeluaran zakat lainnya keluarkan zakatnya pada waktu
itu, Mustafad yang dibutuhkan untuk nafakah nya atau nafkah keluarganya tidak
kena wajib zakat bila tidak punya lagi harat yang kena zakat dilain waktu dan
mustafadnya tidak mencapai nishab tidak kena zakat, bila jadi nishab dengan
harta lain yang sejenis, maka harus dizakati dan haulnya mulai dari waktu genap
nishab
Fiqhuz Zakah I 516-517
“DALAM
MADZHAB SYAFI’I ORANG MENDAPAT MUSTAFAD YANG MENCAPAI NISHAB, ATAU
MENCAPAI NISHAB DENGAN DIGABUNG DENGAN HARTA LAIN YANG SEJENIS YANG ADA PADANYA
DIPERBOLEHKAN TA’JIL ZAKAT SEKETIKA “
Tambahan
penterjemah.
Ini masalah yang menarik,
seyogyanya diperhatikan demi menghindari khilafiah, dan demi meringankan kepada
para pekerja golonhgan rendah yng tidak mencapai nishab, demikian juga upah
yang kecil untuk para pekerja/kuli bebas dan tidak mencapai nishab.
WALLAHU A’LAM BISSHOWAB

Tidak ada komentar:
Posting Komentar