Selasa, 27 Desember 2016

Profil BAZNAS Kabupaten Cianjur

PROFIL BAZNAS KABUPATEN CIANJUR

  1. Deskripsi Umum BAZNAS Kabupaten Cianjur
BAZNAS Kabupaten Cianjur merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang mandiri bertanggung jawab kepada Bupati, BAZNAS Kabupaten  Cianjur dibentuk dengan Keputusan Bupati Nomor : 451.12.05/Kep.165-Kesra/2016 Tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional  (BAZNAS) Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2016-2021

  1. Riwayat BAZNAS Kabupaten Cianjur
BAZNAS Kabupaten Cianjur asal mulanya adalah lembaga kesejahteraan Ummat atau disingkat dengan LKU, sengaja dibentuk oleh para panglima siliwangi Jawa Barat yang merasa perlu adanya badan yang mengelola Zakat Fitrah dengan SK Gubernur, Sehingga yang pertama ada hanya di Jawa Barat, pada masa itu dipimpin oleh SEKDA Exofficio yaitu Ir. H. Ajat Sudrajat, kemudian LKU atau lembaga kesejahteraan ummat berubah nama menjadi Badan Amil Zakat atau BAZ, perkembangan selanjutnya Nama BAZ itu menjadi BAZIS atau Badan Amil Zakat Infak dan Shadaqah pada saat itu dipimpin oleh KH. Abdurrahman Nasir
Kemudian BAZIS dirubah menjadi  nama berjenjang, untuk tingkat Nasional dengan Istilah BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional, dan untuk tingkat provinsi BAZ Provinsi  atau BAZDA Provinsi dan untuk tingkat Kabupaten BAZ Kabupaten atau BAZDA Kabupaten sesuai dengan UU. No.38 Tahun 1999 pada masa itu dipimpin oleh KH. Abdul Kodir Rozy
Untuk saat ini BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional tidak digunakan sebagai nama ditingkat Nasional saja, tetapi baik tingkat provinsi maupun Kabupaten  menggunakan BAZNAS sesuai dengan UUD No. 23 tahun 2011 tentang Zakat, sampai dengan Tanggal 17 Agustus 2016 Kepepimpinan BAZNAS masih dipimpin oleh KH.Abdul Kodir Rozy, dan sejak bulan Agustus 2016 sampai saat ini kepepimpinan BAZNAS ialah H. Yosep Umar AR, MH.

  1. Visi Misi BAZNAS Kabupaten Cianjur
Visi :
“Zakat untuk Kesejahteraan dan Keberkahan Ummat”
Missi :
·         Memberikan penjelasan tentang hikmah Zakat, Infaq dan Shadaqah serta ibadah keharta bendaan lainya dalam Islam, serta ketentuan Syara/hukum dan cara melaksanakan ibadah ZIS
·         Memberikan pelayanan yang prima bagi mereka yang melaksanakan ibadah keharta bendaan dalam Islam, dengan membentuk UPZ-UPZ pada Unit  OPD Dibaleka/Instansi Pemerintah dan Perusahaan Pemerintahan maupun Swasta dan UPZ Desa/Kelurahan Masjid/RW/Ponpes/Madrasah/Sekolah.
·         Melakukan pengumpulan Zakat, Infaq/Shadaqah dan dana keagamaan lainnyadari Ummat Islam khususnya Muzakki.
·         Melaksanakan pendistribusian dan pendayagunaan hasil ZIS  sesuai dengan ketentuan Agama serta sejalan dengan rencana pembangunan Sosial Ekonomi Masyarakat.
 

  1. Struktur Organisasi



 






































BAZNAS
BAZNAS

This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.

1 komentar:

  1. PERUMAHAN GRAND CAMPAKA RESIDENCE
    Type 27/60
    DP 2,5 jt
    booking kapling 1 jt , angsuran 800 rb an
    Depan polsek campaka, sukajadi.
    Dery
    Hub :085814136535
    WA :085814136535

    BalasHapus